Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Ketentuan tambahan dan peralihan Segala tindakan oleh atau atas nama Organisasi atau setiap organnya berdasarkan persetujuan Kopi Internasional 2001 wajib tetap berlaku selama persetujuan ini masih berlaku.
Koreksi Anda
