Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Forum Konsultasi Keuangan Sektor Perkopian
(1) Dewan wajib membentuk, pada waktu yang layak dan bekerja sama dengan organisasi lain yang relevan, suatu Forum Konsultasi Keuangan Sektor Perkopian (selanjutnya disebut sebagai Forum) untuk memfasilitasi konsultasi mengenai topik-topik yang terkait dengan keuangan dan manajemen resiko di sektor perkopian, dengan perhatian khusus pada
kebutuhan-kebutuhan produsen-produsen kecil dan menengah serta masyarakat lokal di wilayah produsen kopi.
(2) Forum wajib terdiri dari wakil-wakil para Anggota, organisasi-organisasi antar pemerintah, lembaga-lembaga keuangan, sektor swasta, organisasi-organisasi non-pemerintah, negara-negara bukan anggota yang berkepentingan, para ahli yang relevan lainnya. Kecuali Dewan MEMUTUSKAN sebaliknya, Forum wajib mengelola keuangannya sendiri.
(3) Dewan wajib menyusun aturan-aturan mengenai prosedur pelaksanaan Forum, pengangkatan Ketua dan penyebarluasan hasil-hasil Forum seluas-luasnya, dengan menggunakan mekanisme yang tepat yang disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 34. Ketua wajib melaporkan kepada Dewan mengenai hasil-hasil Forum.
Koreksi Anda
