Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban (1) Organisasi, dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dirinci pada ayat (3) Pasal 6, wajib tidak memiliki kewenangan untuk menanggung setiap kewajiban di luar lingkup Persetujuan ini, dan wajib tidak diberikan kewenangan oleh para Anggotanya untuk bertindak demikian; khususnya, Organisasi wajib tidak memiliki kapasitas untuk meminjam uang. Dalam melaksanakan kapasitasnya untuk berkontrak, Organisasi wajib memasukkan dalam kontrak-kontraknya, syarat-syarat pasal ini dengan cara demikian yang mewajibkan mereka untuk memberitahukan para pihak lainnya yang terlibat dalam kontrak-kontrak dengan organisasi tersebut, tetapi setiap kegagalan untuk memasukkan syarat-syarat dimaksud tidak akan membatalkan kontrak tersebut atau memberinya kewenangan yang berlebih (ultra vires). (2) Suatu pertanggungjawaban Anggota terbatas sepanjang kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kontribusi yang secara khusus diberikan untuk Persetujuan ini. Pihak ketiga yang berkaitan dengan Organisasi wajib dianggap telah mengetahui ketentuan-ketentuan Persetujuan ini mengenai pertanggungjawaban para Anggota.
Koreksi Anda