Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Keputusan Dewan
(1) Dewan wajib berusaha untuk mengambil seluruh keputusan Dewan dan membuat seluruh rekomendasi berdasarkan konsensus. Apabila konsensus tidak dapat tercapai, Dewan wajib mengambil keputusan dan membuat rekomendasi berdasarkan mayoritas suara yang dibagikan 70% atau lebih dari para Anggota pengekspor, yang hadir dan memberikan suara, dan 70% atau lebih dari para Anggota pengimpor, yang hadir dan memberikan suara, yang dihitung secara terpisah.
(2) Prosedur berikut ini wajib berlaku setiap keputusan yang diambil oleh Dewan berdasarkan hak suara mayoritas yang dibagikan:
(a) apabila suatu hak suara mayoritas yang dibagikan tidak tercapai karena tiga atau kurang hak suara negatif dari Anggota pengekspor, atau tiga atau kurang hak suara negatif dari Anggota pengimpor, apabila Dewan MEMUTUSKAN demikian dengan suara mayoritas dari anggota Dewan yang hadir, maka usulan tersebut wajib
diajukan kembali dalam waktu 48 jam; dan (b) Apabila hak suara mayoritas yang dibagikan tidak tercapai lagi, maka usulan tersebut wajib dipertimbangkan untuk tidak disetujui.
(3) Para Anggota sepakat menerima semua keputusan Dewan sebagai Keputusan yang mengikat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini.
Koreksi Anda
