Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Badan Konsultasi Sektor Swasta
(1) Badan Konsultasi Sektor Swasta (selanjutnya disebut PSCB) wajib merupakan suatu badan konsultasi yang membuat rekomendasi pada setiap konsultasi yang dibuat oleh Dewan dan dapat meminta Dewan untuk memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang terkait dengan persetujuan Ini.
(2) PSCB wajib terdiri dari delapan perwakilan sektor swasta dari negara-negara pengekspor dan delapan perwakilan sektor swasta dari negara-negara pengimpor.
(3) Anggota-anggota PSCB wajib merupakan wakil-wakil dari asosiasi-asosiasi atau badan-badan yang diangkat oleh Dewan setiap dua tahun kopi, dan dapat ditunjuk kembali.
Dalam melakukan hal tersebut Dewan wajib berusaha untuk menugaskan:
(a) dua asosiasi kopi sektor swasta atau badan-badan dari negara-negara pengekspor atau dari wilayah-wilayah yang mewakili masing-masing dari empat kelompok perkopian, sebaiknya mewakili kedua pihak baik petani maupun eksportir, bersama dengan satu atau lebih pengganti untuk masing-masing perwakilan;dan (b) delapan asosiasi kopi sektor swasta atau badan-badan dari negara-negara pengimpor, baik Anggota atau bukan anggota, sebaiknya mewakili kedua pihak baik para pengimpor maupun para penyangrai, bersama dengan satu atau lebih pengganti untuk masing-masing perwakilan.
(4) Masing-masing anggota PSCB dapat mengangkat satu atau lebih penasehat.
(5) PSCB wajib memiliki seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih antar para anggotanya, untuk periode satu tahun. Pejabat-pejabat ini dapat dipilih kembali. Ketua dan Wakil Ketua wajib tidak dibayar oleh Organisasi. Ketua wajib diundang untuk berpartisipasi dalam sidang-sidang Dewan sebagai pengamat.
(6) PSCB dalam keadaan biasa wajib menyelenggarakan sidang di tempat kedudukan Organisasi, pada saat sidang-sidang rutin Dewan. Dalam hal Dewan menerima undangan dari suatu negara Anggota untuk menyelenggarakan sidang di wilayahnya, PSCB wajib juga menyelenggarakan sidang di wilayah tersebut, dalam hal terdapat biaya tambahan melebihi biaya apabila diselenggarakan di tempat kedudukan Organisasi, wajib ditanggung oleh negara pengundang atau organisasi sektor swasta yang menyelenggarakan sidang.
(7) PSCB dapat menyelenggarakan sidang-sidang khusus berdasarkan persetujuan Dewan.
(8) PSCB wajib menyampaikan laporan rutin kepada Dewan.
(9) PSCB wajib MENETAPKAN aturan prosedurnya sendiri, yang konsisten dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
Koreksi Anda
