Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Promosi dan pengembangan pasar
(1) Para Anggota mengakui manfaat-manfaat, baik bagi para Anggota pengekspor maupun para Anggota pengimpor, dari usaha-usaha untuk meningkatkan konsumsi, memperbaiki mutu produk, dan mengembangkan pasar perkopian, termasuk bagi para Anggota Pengekspor.
(2) Kegiatan-kegiatan promosi dan pengembangan pasar dapat memuat kampanye-kampanye informasi, penelitian, peningkatan sumber daya manusia dan kajian-kajian yang terkait dengan produksi dan konsumsi kopi.
(3) Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dimasukkan dalam program kerja tahunan Dewan atau diantara kegiatan-kegiatan proyek Organisasi sebagaimana dirujuk dalam pasal 28 dan dapat dibiayai dengan kontribusi sukarela dari para Anggota, bukan Anggota, organisasi lain dan sektor swasta.
(4) Suatu Komite Promosi dan Pengembangan pasar wajib dibentuk. Dewan wajib MENETAPKAN
(2) susunan dan mandatnya.
Koreksi Anda
