Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan staf
(1) Dewan wajib mengangkat Direktur Eksekutif, Syarat-syarat pengangkatan Direktur Eksekutif wajib disusun oleh Dewan dan wajib dapat dibandingkan dengan yang sedang berlaku sesuai dengan para pejabat organisasi antar pemerintah yang sejenis.
(2) Direktur Eksekutif wajib menjadi pejabat kepala administrasi dari Organisasi tersebut dan wajib bertanggung jawab untuk pelaksanaan setiap tugas yang diamanatkan kepadanya sesuai dengan proses administrasi dari Persetujuan ini.
(3) Direktur Eksekutif wajib mengangkat staf organisasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan.
(4) Baik Direktur Eksekutif maupun setiap anggota staf wajib tidak memiliki kepentingan keuangan di industri perkopian, perdagangan kopi maupun pengangkutan kopi.
(5) Dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka, Direktur Eksekutif dan staf wajib tidak mencari atau menerima instruksi dari setiap Anggota atau dari setiap otoritas eksternal lain Organisasi. Mereka wajib menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin mencerminkan posisi mereka sebagai pejabat internasional yang hanya bertanggung jawab kepada Organisasi. Masing-masing Anggota menghargai karakter internasional secara eksklusif mengenai pertanggungjawaban daripada Direktur Eksekutif dan para stafnya dan tidak mempengaruhi mereka dalam pelepasan pertanggungjawaban mereka.
Koreksi Anda
