Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Pengunduran diri sukarela Setiap Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari persetujuan ini setiap saat dengan memberitahukan secara tertulis mengenai pengunduran dirinya kepada Lembaga Penyimpan.
Pengunduran diri tersebut mulai berlaku secara efektif 90 hari setelah pemberitahuan dimaksud diterima.
Koreksi Anda
