Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengunduran diri sukarela Setiap Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari persetujuan ini setiap saat dengan memberitahukan secara tertulis mengenai pengunduran dirinya kepada Lembaga Penyimpan. Pengunduran diri tersebut mulai berlaku secara efektif 90 hari setelah pemberitahuan dimaksud diterima.
Koreksi Anda