Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Keuangan
(1) Pengeluaran-pengeluaran para delegasi untuk Dewan dan para wakil dari setiap komite dari Dewan wajib ditanggung oleh Pemerintah mereka masing-masing.
(2) Pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan untuk administrasi dari Persetujuan ini wajib ditanggung melalui kontribusi tahunan dari para Anggota yang dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 20, bersamaan dengan pendapatan dari penjualan jasa-jasa spesifik dari para Anggota dan penjualan informasi dan kajian-kajian yang dihasilkan berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan 34.
(3) Tahun keuangan Organisasi wajib sama seperti tahun kopi.
Koreksi Anda
