Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sidang Dewan (1) Dewan wajib menyelenggarakan dua sidang rutin dalam setahun dan sidang-sidang khusus apabila diputuskan demikian. Dewan dapat menyelenggarakan sidang-sidang khusus atas permintaan sepuluh Anggota, Pemberitahuan sidang wajib disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya kecuali dalam keadaan darurat apabila pemberitahuan tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 hari sebelumnya. (2) Sidang wajib diselenggarakan di tempat kedudukan Organisasi, kecuali Dewan MEMUTUSKAN sebaliknya. Apabila suatu Anggota mengundang Dewan untuk bersidang di wilayahnya, dan Dewan menyetujui, biaya tambahan yang dikeluarkan Organisasi pada saat sidang diselenggarakan di tempat pengundang wajib ditanggung oleh Anggota yang bersangkutan. (3) Dewan dapat mengundang setiap negara bukan anggota atau setiap organisasi sebagaimana dirujuk Pasal 15 dan 16 untuk menghadiri setiap sidang sebagai pengamat. Pada masing-masing sidang, Dewan wajib MEMUTUSKAN perijinan para pengamat. (4) Kuorum yang disyaratkan untuk suatu sidang Dewan untuk mengambil keputusan wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah Anggota pengekspor dan pengimpor yang mewakili setidak-tidaknya dua pertiga suara dari masing-masing kategori. Apabila pada pembukaan suatu sidang Dewan atau pada setiap sidang pleno tidak mencapai kuorum, Ketua wajib menunda pembukaan sidang atau sidang pleno tersebut setidak-tidaknya selama dua jam. Apabila kuorum masih belum tercapai pada pengaturan waktu yang baru, Ketua dapat menunda lagi pembukaan sidang atau sidang pleno tersebut setidak-tidaknya dua jam berikutnya, Apabila pada saat akhir penundaan baru ini masih belum tercapai kuorum, maka masalah-masalah yang diperlukan keputusannya wajib ditangguhkan sampai pada sidang Dewan berikutnya.
Koreksi Anda