Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan organisasi non-pemerintah Dalam mencapai tujuan-tujuan Persetujuan ini, Organisasi dapat, tanpa mengurangi arti dari ketentuan-ketentuan Pasal 15, 29, 30 dan 31, membentuk dan memperkuat kegiatan-kegiatan bersama dengan organisasi non-pemerintah yang tepat yang memiliki keahlian di aspek-aspek yang relevan dengan sektor perkopian dengan para ahli lainnya di bidang perkopian.
Koreksi Anda
