ORGANISASI
BIN terdiri dari:
a. Kepala BIN;
b. Wakil Kepala BIN;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Dalam Negeri;
f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Ekonomi;
h. Deputi Bidang Teknologi;
i. Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
j. Inspektorat Utama;
k. Staf Ahli Bidang Ideologi;
l. Staf Ahli Bidang Politik;
m. Staf Ahli Bidang Hukum;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
p. Pusat; dan
q. Unit Intelijen Wilayah.
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.
Wakil Kepala BIN mempunyai tugas membantu Kepala BIN dalam memimpin pelaksanaan tugas BIN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BIN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BIN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tatalaksana, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; dan
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
(1) Deputi Bidang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang luar negeri;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
d. penyusunan laporan intelijen bidang luar negeri; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
(1) Deputi Bidang Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang dalam negeri;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
d. penyusunan laporan intelijen bidang dalam negeri; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pihak luar;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
d. penyusunan laporan intelijen bidang kontra intelijen; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
(1) Deputi Bidang Ekonomi yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
d. penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
(1) Deputi Bidang Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi V menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan intelijen bidang teknologi;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;
d. pengkoordinasian pengamanan sistem komunikasi intelijen;
e. laporan intelijen bidang teknologi; dan
f. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
(1) Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi yang selanjutnya disebut Deputi VI adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang pengolahan dan produksi intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi VI menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan produksi intelijen;
b. penyeleksian, penginterpretasian dan pengintegrasian semua informasi yang diperoleh;
c. pendistribusian produk intelijen sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN; dan
d. pertukaran informasi dengan lembaga intelijen di dalam dan di luar negeri.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN; dan
d.penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Staf Ahli terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Ideologi;
b. Staf Ahli Bidang Politik;
c. Staf Ahli Bidang Hukum;
d. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; dan
e. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi.
(2) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah politik.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.
(5) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BIN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah.
(2) Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah.
(3) Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Pembentukan Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.