Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Ekonomi yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
