Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi VI menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan produksi intelijen; b. penyeleksian, penginterpretasian dan pengintegrasian semua informasi yang diperoleh; c. pendistribusian produk intelijen sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN; dan d. pertukaran informasi dengan lembaga intelijen di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda