Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
