Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri; b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang luar negeri; c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri; d. penyusunan laporan intelijen bidang luar negeri; dan e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Koreksi Anda