Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang luar negeri;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
d. penyusunan laporan intelijen bidang luar negeri; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Koreksi Anda
