Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah.
(2) Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah.
(3) Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
