Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi yang selanjutnya disebut Deputi VI adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang pengolahan dan produksi intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
