Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat/Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat/Pegawai BIN.
Koreksi Anda
Setiap Pejabat/Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat/Pegawai BIN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran