Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
