Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi V menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi; b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan intelijen bidang teknologi; c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi; d. pengkoordinasian pengamanan sistem komunikasi intelijen; e. laporan intelijen bidang teknologi; dan f. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
Koreksi Anda