Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIN terdiri dari: a. Kepala BIN; b. Wakil Kepala BIN; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Luar Negeri; e. Deputi Bidang Dalam Negeri; f. Deputi Bidang Kontra Intelijen; g. Deputi Bidang Ekonomi; h. Deputi Bidang Teknologi; i. Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi; j. Inspektorat Utama; k. Staf Ahli Bidang Ideologi; l. Staf Ahli Bidang Politik; m. Staf Ahli Bidang Hukum; n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; p. Pusat; dan q. Unit Intelijen Wilayah.
Koreksi Anda