Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.
Koreksi Anda
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran