Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda