Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
