Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BIN. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda