Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pihak luar;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
d. penyusunan laporan intelijen bidang kontra intelijen; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Koreksi Anda
