Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan.
5. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
6. Metil Bromida adalah bahan perusak lapisan ozon dengan No. HS
2903.39.00.00 dan No. CAS 74-83-9.
7. Tindakan perlakuan karantina tumbuhan yang selanjutnya disebut perlakuan karantina adalah tindakan yang dilakukan secara fisik dan/atau kimiawi untuk membebaskan media pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari OPT dan/atau OPTK.
8. Perlakuan Pra Pengapalan adalah tindakan fumigasi untuk komoditas pertanian, kemasan dan/atau alat angkut untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
9. Petugas Karantina Tumbuhan adalah pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Pertanian.
10. Pihak Ketiga adalah perusahan fumigasi yang telah diregistrasi Badan Karantina Pertanian untuk melakukan tindakan perlakuan fumigasi dengan fumigan metil bromida.
11. Perusahaan adalah pemegang pendaftaran pestisida berbahan aktif metil bromida yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan ditunjuk sebagai Importir Terdaftar metil bromida oleh Menteri Perdagangan.
12. Penyaluran pestisida berbahan aktif metil bromida yang selanjutnya disebut penyaluran adalah serangkaian kegiatan dalam mengedarkan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk penggunaan tindakan karantina perlakuan dan/atau pra-pengapalan.