Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fumigan metil bromida oleh perusahaan disalurkan kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga. (2) Apabila perusahaan terbukti menyalurkan fumigan metil bromida selain kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id