Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Fumigan metil bromida oleh perusahaan disalurkan kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga.
(2) Apabila perusahaan terbukti menyalurkan fumigan metil bromida selain kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
