Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan dengan cara fumigasi menggunakan fumigan metil bromida dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan atau dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas.
(3) Perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Pihak Ketiga harus di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda
