Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui penyampaian laporan rencana penggunaan dan realisasi penggunaan secara tertulis oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan Pihak Ketiga kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Laporan mengenai rencana penggunaan fumigan metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. jumlah fumigan metil bromida yang digunakan dalam satuan kilogram;
b. nama perusahaan; dan
c. tujuan penggunaan.
(3) Laporan mengenai realisasi penggunaan fumigan metil bromida, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. jumlah fumigan metil bromida yang digunakan dalam satuan kilogram;
b. jenis dan jumlah barang atau komoditas yang difumigasi dengan fumigan metil bromida;
c. nama perusahaan;
d. tujuan penggunaan; dan
e. OPT atau OPTK sasaran.
(4) Pelaporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap awal tahun untuk rencana penggunaan selama 1 (satu) tahun, dan pelaporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Ketentuan mengenai bentuk formulir dan tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
