Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian melaporkan rencana dan realisasi penggunaan fumigan metil bromida untuk keperluan tindakan perlakuan karantina dan pra pengapalan kepada Menteri Pertanian, Sekretariat IPPC, dan Institusi yang bertanggung jawab terhadap perlindungan lapisan ozon.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penetapan rencana kebutuhan fumigan metil bromida untuk keperluan perlakuan karantina dan pra pengapalan.
(3) Penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam rencana importasi fumigan metil bromida.
Koreksi Anda
