Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
Penggunaan fumigan metil bromida dalam perlakuan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk:
a. membebaskan media pembawa dari OPT yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. membebaskan media pembawa dari OPTK yang dimasukkan ke atau transit di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. membebaskan media pembawa dari OPTK yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau
d. terhadap OPTK yang telah masuk ke suatu area tetapi masih terbatas dan diketahui belum menetap, berkembang dan menyebar.
Koreksi Anda
