Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran perusahaan kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id