Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Metil bromida untuk tindakan perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan penyaluran dan penggunaan.
Koreksi Anda
