Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui pelaporan penyaluran oleh perusahaan secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap awal tahun untuk rencana penyaluran selama 1 (satu) tahun dan setiap 3 (tiga) bulan dalam realisasi penyaluran. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir dan tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id