Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Karantina dan Pihak Ketiga dalam penggunaan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan.
(2) Tujuan pengaturan ini agar penggunaan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk perlakuan karantina dan perlakuan pra pengapalan dapat dilaksanakan secara terkendali, efektif dan efisien serta aman bagi manusia dan fungsi lingkungan.
Koreksi Anda
