Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
Penggunaan fumigan metil bromida selain untuk keperluan perlakuan karantina, dan/atau perlakuan pra pengapalan, dan/atau dilakukan oleh Petugas Karantina atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
