Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan fumigan metil bromida selain untuk keperluan perlakuan karantina, dan/atau perlakuan pra pengapalan, dan/atau dilakukan oleh Petugas Karantina atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id