Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
Apabila Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan Pihak Ketiga tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
