Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan Pihak Ketiga tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id