Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan ini meliputi pembatasan penggunaan, pengurangan penggunaan dan emisi, dan pengawasan penggunaan fumigan metil bromida.
Koreksi Anda
