Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan fumigan metil bromida untuk perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan, dilakukan terhadap komoditas, petikemas dan/atau alat angkut, apabila:
a. tidak dapat diberi perlakuan dengan metode atau bahan lain; atau
b. merupakan persyaratan negara tujuan.
(2) Persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat diberlakukan terhadap komoditas, petikemas dan/atau alat angkut yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
