Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
Pengurangan penggunaan fumigan metil bromida dalam perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan dapat dilakukan dengan cara:
1. memproduksi komoditas bebas OPT, antara lain menerapkan:
a. usaha pencegahan infestasi OPT sejak pra tanam, tanam dan pasca panen;
b. metode produksi untuk menghasilkan komoditas bebas OPT, seperti metode hidroponik, kultur jaringan, dan media steril; atau
c. area atau tempat produksi bebas OPT.
2. mendorong perlakuan dengan metode dan/atau bahan lain, antara lain:
a. perlakuan fisik, seperti pemanasan, iradiasi, dan/atau pendinginan; atau
b. penggunaan bahan kimia selain metil bromida seperti fosfin, ethylen oksida dan karbon dioksida .
3. mengurangi emisi metil bromida, antara lain:
a. menerapkan dosis yang tepat;
b. mencegah kebocoran gas; dan/atau
c. mengupayakan fumigan metil bromida yang telah digunakan ditampung dalam ruang kedap untuk dapat digunakan kembali.
Koreksi Anda
