Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan penggunaan fumigan metil bromida dalam perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan dapat dilakukan dengan cara: 1. memproduksi komoditas bebas OPT, antara lain menerapkan: a. usaha pencegahan infestasi OPT sejak pra tanam, tanam dan pasca panen; b. metode produksi untuk menghasilkan komoditas bebas OPT, seperti metode hidroponik, kultur jaringan, dan media steril; atau c. area atau tempat produksi bebas OPT. 2. mendorong perlakuan dengan metode dan/atau bahan lain, antara lain: a. perlakuan fisik, seperti pemanasan, iradiasi, dan/atau pendinginan; atau b. penggunaan bahan kimia selain metil bromida seperti fosfin, ethylen oksida dan karbon dioksida . 3. mengurangi emisi metil bromida, antara lain: a. menerapkan dosis yang tepat; b. mencegah kebocoran gas; dan/atau c. mengupayakan fumigan metil bromida yang telah digunakan ditampung dalam ruang kedap untuk dapat digunakan kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id