Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina Pertanian wajib berupaya mengurangi penggunaan fumigan metil bromida untuk perlakuan karantina dan perlakuan pra pengapalan. (2) Dalam upaya pengurangan penggunaan fumigan metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Karantina Pertanian dapat melakukan uji coba dan/atau pengkajian untuk mendapatkan metode atau jenis perlakuan karantina lainnya sebagai pengganti penggunaan fumigan metil bromida (3) Badan Karantina Pertanian dalam melakukan uji coba dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah dan/atau swasta.
Koreksi Anda