Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUANPRA PENGAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina Pertanian wajib berupaya mengurangi penggunaan fumigan metil bromida untuk perlakuan karantina dan perlakuan pra pengapalan.
(2) Dalam upaya pengurangan penggunaan fumigan metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Karantina Pertanian dapat melakukan uji coba dan/atau pengkajian untuk mendapatkan metode atau jenis perlakuan karantina lainnya sebagai pengganti penggunaan fumigan metil bromida
(3) Badan Karantina Pertanian dalam melakukan uji coba dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah dan/atau swasta.
Koreksi Anda
