Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Perizinan Pertanian adalah penerimaan, analisis, fasilitasi, proses teknis penolakan atau pemberian izin, rekomendasi teknis dan pendaftaran di bidang pertanian.
2. Sistem Online yang selanjutnya disebut Online adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik melalui jaringan komputer dan/atau Internet.
3. INDONESIA National Single Window, yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for customs release and clearance of cargoes).
4. Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Sim-PPP adalah Sistem Pelayanan Perizinan Pertanian melalui sistem Online di lingkungan Kementerian Pertanian.
5. Petugas Sim-PPP adalah petugas pelayanan perizinan pertanian Online pada Kementerian Pertanian yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Pemohon adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya yang menggunakan Sim-PPP untuk memperoleh perizinan pertanian.
7. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik dalam bentuk digital yang dapat dilihat, ditampilkan melalui komputer atau sistem elektronik;
8. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan Sim-PPP.
9. Hari adalah hari kerja.
10. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disebut dengan SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tatacara atau tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan perizinan pertanian secara Online.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit Kerja Organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.