Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui:
a. Sosialisasi;
b. Bimbingan Teknis; dan
c. Workshop.
Koreksi Anda
