Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui: a. Sosialisasi; b. Bimbingan Teknis; dan c. Workshop.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id