Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Kepala Pusat PVTPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala Pusat PVTPP dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya paling kurang berasal dari unsur Inspektorat Jenderal, Pusat PVTPP, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Pusat PVTPP.
Koreksi Anda
