Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan perizinan diberikan dalam bentuk dokumen elektronik dan hasil cetakan (hard copy).
(2) Hasil cetakan (hard copy) perizinan disampaikan oleh Kantor Pusat PVTPP kepada pemohon melalui loket layanan Pusat PVTPP.
(3) Perizinan yang telah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dikirim oleh petugas Pusat PVTPP ke portal INSW untuk pemenuhan kewajiban pabean atau instansi terkait lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
