Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perizinan dengan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal Sim-PPP dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dengan dilengkapi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
