Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
