Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi:
a. jenis dan persyaratan perizinan;
b. tata cara memperoleh dan berakhirnya hak akses;
c. tata cara pelayanan perizinan; dan
d. pembinaan dan pengawasan pelayanan perizinan Online.
Koreksi Anda
