Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(2) Penolakan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
