Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (2) Penolakan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id